Jika suatu kegiatan usaha mencakup lebih dari satu KBLI, PP baru memungkinkan pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu KBLI dalam satu kegiatan usaha untuk menggunakan satu dokumen lingkungan yang terpadu. Kesalahan pengisian facts. Pelaku usaha dapat mengubah details melalui menu perubahan facts pada OSS, sepanjang facts tersebut bukan komponen